Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 026/ORI-SK/I/2019

Tata Cara Penilaian dan Pemberian Insentif Kerja Asisten di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 31 Januari 2019
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperlancar proses pembayaran insentif kerja asisten Ombudsman, berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia , maka perlu menerbitkan pedoman tata cara penilaian dan pemberian insentif kerja asisten di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Tata Cara Penilaian dan Pemberian Insentif Kerja Asisten di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Uraian Tugas Eselon IV Politeknik Pembangunan Pertanian