Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84/KMA/SK/V/2023

Pemberian Akreditasi Kepada Jimly School Law and Government Sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi


Ditetapkan: 9 Mei 2023
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, telah menjadi pilihan penting dalam penyelesaian sengketa.

  2. bahwa bagi Mahkamah Agung, mediasi merupakan instrumen untuk mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di Pengadilan, maka selain pengintegrasian ke dalam proses beracara di Pengadilan, perlu mendorong perkembangan mediasi di luar pengadilan.

  3. bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang bersifat netral dan tidak memihak.

  4. bahwa mediator dalam proses Pengadilan dapat berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim, sedangkan mediasi di luar pengadilan dilakukan oleh mediator non hakim.

  5. bahwa untuk menjadi mediator non hakim diperlukan sertifikat sebagai mediator.

  6. bahwa sertifikat mediator diperoleh dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh lembaga mediasi yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung.

  7. bahwa Jimly School Law and Government telah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara sertifikasi mediator non hakim.

  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberian Akreditasi Kepada Jimly School Law and Government Sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Administrasi Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara