Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Noor Chandra Pindariza alias Jajut alias Burhan alias Rudi
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Situasi dan kondisi Kota Pasuruan yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara terorisme tersebut akan berpengaruh pada situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) setempat;
Bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Tersangka di Wilayah Pasuruan dan · sekitarnya, diduga telah. berhasil membangun jaringannya dan memiliki simpatisan yang cukup banyak serta sangat erat keterkaitannya dengan jaringan terorisme di Jawa dan daerah-daerah lainnya di Wilayah Indonesia;
Bahwa dari hasil penyidikan tim Densus 88 Anti Teror Polri terhadap para Tersangka pelaku terorisme yang telah ditangkap di Jawa Timur dan sekitarnya, sebagian berasal dari Wilayah Jawa Timur, yang merupakan salah satu wilayah yang sekarang ini disinyalir menjadi embrio jaringan terorisme;
Bahwa terdapat indikasi para saksi dalam perkara ini enggan dan takut memberikan kesaksiannya dalam persidangan bila persidangan perkara terorisme tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasuruan, karena alasan keamanan dirinya dan keluarganya;
Bahwa dalam perkara terorisme yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia sebagian besar diadili di Pengadilan Negeri Wilayah DKI Jakarta;
Bahwa pengamanan personil aparat penegak hukum tidak dapat dilaksanakan secara terpisah karena terkait dengan Terdakwa lainnya yang persidangannya dilaksanakan di Wilayah Pengadilan Negeri DKI Jakarta;
Bahwa sesuai pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (Locus Delicti), serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan bila persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Pasuruan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan/ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2024
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.29 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Industri Kota Bandung Tahun 2019-2039