Pembentukan Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan diatur bahwa setiap mediator non hakim yang menjalankan fungsi mediasi di pengadilan dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung;
bahwa ketentuan mengena1 penerbitan Keputusan Ketua Mahkamah Agung terkait pemberian dan perpanjangan akreditasi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator non hakim telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan pada Lampiran II Administrasi Mediasi di Pengadilan Pasal 12 sampai dengan Pasal 15;
bahwa untuk menjamin ketepatan dan kecepatan pemberian dan perpanjangan akreditasi oleh Mahkamah Agung terhadap lembaga penyelenggara sertifikasi mediator, Mahkamah Agung memandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non hakim;
bahwa nama-nama yang tersebut dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk ditunjuk sebagai Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
Bantuan Hukum di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional