Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, bertakwa, dan berakhlak mulia, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum;
bahwa signifikansi profesionalitas hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman dimaknai sebagai suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja untuk mencapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien;
bahwa sebagai upaya untuk menjamin profesionalitas hakim, di lingkungan Mahkamah Agung telah dibentuk Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan, yang dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, Mahkamah Agung menugaskan hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan;
bahwa untuk menjamin ketepatan tata kerja Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan yang mencakup pemetaan kebutuhan, kedudukan, tugas dan fungsi, persyaratan pengangkatan, serta kepesertaan hakim dan aparatur pengadilan dalam pendidikan dan pelatihan, maka perlu disusun pengaturan tentang Tata Kerja Hakim Yustisial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2023
Pembagian Zona, Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Asrama Haji Kementerian Agama