Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/IV/2016

Perusahaan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 April 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa, dalam rangka menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu mengatur pedoman penyusunan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara RI, Tambahan Lembaran Negara RI, Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RI, perlu melalukan penyempurnaan atas Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu


Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota


Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial


Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah