Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 39/KMA/SK/II/2019

Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting


Ditetapkan: 28 Februari 2019
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Yurisprudensi merupakan putusan penting penemuan kaidah hukum baru yang diikuti, menjadi acuan dan sumber hukum sehingga dapat dijadikan sumber dalam mengadili perkara;

  2. bahwa kaidah hukum baru yang memiliki nilai filosofis, yuridis dan sosiologis perlu disampaikan kepada para hakim agar dapat diikuti dalam mengadili perkara;

  3. bahwa penyusunan dan pengujian putusan penting untuk menjadi Yurisprudensi perlu dibentuk Tim Penyusun yang berkompeten;

  4. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas tersebut;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Mahkamah Agung tentang Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024


Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah