Ketentuan Pemakaian Toga Hakim dan Kalung Jabatan dalam Acara-Acara Resmi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
bahwa dalam acara-acara resmi di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mengenakan toga dan kalung jabatan, sedangkan Hakim Agung, Hakim Pengadilan Tingkat Banding, dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengenakan toga;
bahwa dalam rangka kepentingan dinas dan untuk keseragaman, serta untuk meningkatkan wibawa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, maka perlu ditentukan penggunaan pemakaian toga hakim dan kalung jabatan dalam acara-acara resmi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya;
bahwa Mahkamah Agung memandang perlu mengatur ketentuan pemakaian toga hakim dan kalung jabatan dalam acara resmi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam satu-kesatuan surat keputusan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.7 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 85 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Wisata Golf
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/12/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk secara Wajib