Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019

Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Ditetapkan: 30 Desember 2019
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur dan konsisten merupakan elemen penting dalam rangka menjamin pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan;

  2. bahwa diperlukan pemilahan perkara untuk lebih mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung;

  3. bahwa pemilahan perkara untuk percepatan penanganan perkara dilakukan oleh Pemilah Perkara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa


Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya


Pembangunan dan Pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi


Pemberian Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara bagi Perguruan Tinggi atau Program Studi yang Permohonan Akreditasinya telah Dinyatakan Diterima oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri