Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2018
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat terwujudnya akuntabilitas badan peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat;

  2. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan, perlu adanya penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, maka diperlukan pengaturan tentang tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019


Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana Bergerak


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional