Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat terwujudnya akuntabilitas badan peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan, perlu adanya penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, maka diperlukan pengaturan tentang tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2023
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013
Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap