Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur dan konsisten merupakan elemen penting dalam rangka menjamin pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan;
bahwa diperlukan pemilahan perkara untuk lebih mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung;
bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemilahan perkara untuk percepatan penanganan perkara di Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022
Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2020
Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014
Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India)
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023
Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya