Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 192/KMA/SK/XI/2014

Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama


Ditetapkan: 24 November 2014
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa maksud dan tujuan Reformasi Birokrasi adalah untuk menata ulang birokrasi, · memperbarui berbagai kebijakan manajemen Pemerintah dan menyesuaikan tugas fungsi seluruh instansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

  2. bahwa salah satu upaya mendasar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi adalah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas hakim yang profesional, berkompetensi dan berintegritas melalui mekanisme promosi dan mutasi hakim.

  3. bahwa Pola Promosi dan Mutasi Hakim Peradilan Agama yang berlaku dan dilaksanakan selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sudah mengalami dua kali perubahan melalui Undang-Undang Nomor 50 Tabun 2006 dan yang terakhir dengan Undang:--undang Nomor 50 tahun 2009, Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 2246/DJA/OT.01.3/SK/XI/2013 tentang Pedoman Pola Karir Tenaga Teknis Peradilan Agama.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan


Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat


Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit