Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 192/KMA/SK/XI/2014

Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2014
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa maksud dan tujuan Reformasi Birokrasi adalah untuk menata ulang birokrasi, · memperbarui berbagai kebijakan manajemen Pemerintah dan menyesuaikan tugas fungsi seluruh instansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

  2. bahwa salah satu upaya mendasar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi adalah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas hakim yang profesional, berkompetensi dan berintegritas melalui mekanisme promosi dan mutasi hakim.

  3. bahwa Pola Promosi dan Mutasi Hakim Peradilan Agama yang berlaku dan dilaksanakan selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sudah mengalami dua kali perubahan melalui Undang-Undang Nomor 50 Tabun 2006 dan yang terakhir dengan Undang:--undang Nomor 50 tahun 2009, Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 2246/DJA/OT.01.3/SK/XI/2013 tentang Pedoman Pola Karir Tenaga Teknis Peradilan Agama.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Untuk SIM Golongan A, Golongan C, dan Golongan D


Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum


Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian