Penunjukan Serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;
bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung mendelegasikan Jabatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa Saudara Nurhadi., S.H., M.H Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia memasuki Purnabakti terhitung 1 Agustus 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan huruf d, agar Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Mahkamah Agung Tahun 2016 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, dan bertanggung jawab, dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa Pejabat yang tercantum dalam Keputusan ini dinilai cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 256 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 221 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Pemimpin Perjalanan Wisata
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup