Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan berpedoman pada standar nasional perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan.
bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/ madrasah aliyah kejuruan melalui akreditasi perpustakaan.
bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2023
Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur di Bidang Kepegawaian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021
Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2024
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Kolonel Infanteri H. Muhammad Syukur