Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, perlu melakukan evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini yang dilakukan dengan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2024
Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2021
Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir