Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, perlu melakukan evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini yang dilakukan dengan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Buru Selatan.