Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, serta sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan perizinan lainnya untuk kegiatan berusaha dan non berusaha yang tidak diatur dalam ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017
Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981
Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan di Persidangan