Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, perlu melakukan evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini yang dilakukan dengan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2018
Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara