Sistem Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang adaptif serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan tetap mengedepankan produktivitas, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 79/HK/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 23/I/HK/2023 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dapat mengatur dilaksanakannya pekerjaan instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara secara fleksibel dari sisi lokasi dan/atau waktu.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengganti Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 79/HK/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 23/I/HK/2023 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Sistem Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022
Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Kepulauan Sula
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan
Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN
Doktrin Badan Narkotika Nasional