Sistem Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang adaptif serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan tetap mengedepankan produktivitas, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 79/HK/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 23/I/HK/2023 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dapat mengatur dilaksanakannya pekerjaan instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara secara fleksibel dari sisi lokasi dan/atau waktu.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengganti Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 79/HK/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 23/I/HK/2023 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Sistem Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025
Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan