Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 106/I/HK/2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 3 April 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

  2. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan taat asas dalam pengelolaan hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri