Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menunjang hubungan dan komunikasi antara Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mitra multi nasional, telah dilakukan pembakuan sebutan nama satuan organisasi dan pejabat di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam bahasa Inggris dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 68/HK/2022 tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur Organisasi Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 68/HK/2022 tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2021
Pejabat Perbendaharaan Negara, Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta