Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas


Ditetapkan: 12 September 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hasil sembelihan dari pemotongan hewan ruminansia dan unggas merupakan salah satu produk yang wajib bersertifikat halal.

  2. bahwa untuk menjamin kehalalan produk hasil sembelihan dari pemotongan hewan ruminansia dan unggas perlu petunjuk sebagai acuan atau pedoman dalam pemotongan hewan ruminansia dan unggas yang dapat digunakan oleh pelaku usaha, pengawas Jaminan Produk Halal, Auditor Halal, Penyelia Halal atau para pihak terkait.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan