
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021
Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015
Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional