Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023
Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PDM/1/DI.02/MK/2023
Pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021
Standardisasi Laboratorium Penguji Kualitas Udara
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 190/HK/2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)