Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 4
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) serta telah dinyatakan sebagai bencana nonalam berupa wabah/pandemi di Indonesia.
bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai informatorium obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dengan dinamika dan perkembangan penelitian obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta tata laksana penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) baik di tingkat nasional maupun internasional, perlu dilakukan penyesuaian secara komprehensif terhadap informatorium obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
bahwa ketentuan mengenai Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.414 Tahun 2021 tentang Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 3, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 4.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2022
Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2023
Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 229/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Ortopedi Anak