Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 43 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia, perlu menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan


Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim


Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji


Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Demestik Regional