Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 324 Tahun 2024

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Estonia


Ditetapkan: 15 Juli 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa


Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025


Kabupaten Sinjai di Provinsi Sulawesi Selatan


Penetapan Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2023