Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 253 Tahun 2022

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Brunei Darussalam


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Juni 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 258 Tahun 2023
    Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Brunei Darussalam

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan


Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif


Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025 tentang Formula, Besaran, dan Tata Cara Pembayaran Tarif Kontribusi atas Pengalokasian Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara


Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman


Batas Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat