Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Juli 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 429 Tahun 2024
    Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nommor18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya. penempatan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah menerbitkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan. Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

  2. bahwa untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, diperlukan petunjuk pelaksanaan pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia;

  3. bahwa Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 323 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kondisi dari perkembangan kebutuhan dalam Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Pengklasifikasian Informasi Publik


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya