Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 337/PK.02.01/K/8/2023

Pedoman Klasifikasi Pangan Segar


Ditetapkan: 7 Agustus 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar merupakan salah satu fungsi Badan Pangan Nasional.

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar, diperlukan klasifikasi pangan segar yang dikelompokkan berdasarkan asal dan karakteristik.

  3. bahwa klasifikasi pangan segar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, digunakan sebagai dasar penetapan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label pangan segar.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Klasifikasi Pangan Segar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara


Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi


Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi


Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan