Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 337/PK.02.01/K/8/2023

Pedoman Klasifikasi Pangan Segar


Ditetapkan: 7 Agustus 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar merupakan salah satu fungsi Badan Pangan Nasional.

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar, diperlukan klasifikasi pangan segar yang dikelompokkan berdasarkan asal dan karakteristik.

  3. bahwa klasifikasi pangan segar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, digunakan sebagai dasar penetapan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label pangan segar.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Klasifikasi Pangan Segar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum


Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika