Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/888/XI/KA/KP.07.00/2022

Daftar Nama, Kelas, dan Formasi Jabatan Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sumber daya manusia, perlu melakukan lala kelola dalam menentukan daftar nama, kelas, dan formasi jabatan pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

  2. bahwa penyesuaian terhadap daftar nama, kelas, dan formasi jabatan pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan melalui surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/732/M.SM.02.00/2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional tanggal 19 September 2022.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Daftar Nama, Kelas, dan Formasi Jabatan Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas