Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 84/KEP/G3/2024

Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)


Ditetapkan: 18 April 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah setingkat desa/kelurahan dalam bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, perlu dilakukan sinergitas berbagai program dan kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi dan terpadu.

  2. bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana di wilayah setingkat desa/kelurahan, dipandang perlu dibentuk Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi


Program Penyusunan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2025


Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat