Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 84/KEP/G3/2024

Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah setingkat desa/kelurahan dalam bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, perlu dilakukan sinergitas berbagai program dan kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi dan terpadu.

  2. bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana di wilayah setingkat desa/kelurahan, dipandang perlu dibentuk Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition)


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik