Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 40 Tahun 2024

Logo Badan Karantina Indonesia


Ditetapkan: 3 Januari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penggunaan logo di lingkungan Badan Karantina Indonesia perlu dilakukan penyeragaman agar lebih efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi serta paradigma baru dalam bernegara, perlu menetapkan logo Badan Karantina Pertanian serta ketentuan penggunaannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Badan Karantina Pertanian tentang Logo Badan Karantina Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis


Tata Laksana Hepatitis Akut pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung