Klasifikasi Kewenangan Akses Geoportal Kebijakan Satu Peta
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta, perlu menetapkan klasifikasi kewenangan akses Geoportal Kebijakan Satu Peta untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, wali kota, dan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Klasifikasi Kewenangan Akses Geoportal Kebijakan Satu Peta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021
Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020
Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022
Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin