Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1021/KPTS/2022

Penetapan Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2023


Ditetapkan: 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
  3. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022
    Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022 tanggal 28 November 2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 sebesar Rp. 2.710.493,93/bulan.

  3. bahwa berdasarkan Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor 561/10127/DAGNAKER/2022 tanggal 2 Desember 2022 hal Penyampaian Rekomendasi Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara


Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital


Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten