Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Konsiderans
bahwa penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, yang berfungsi sebagai perlindungan upah bagi pekerja/buruh serta keberlangsungan pertumbuhan bagi perusahaan/dunia usaha.
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum Provinsi Sumatera Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib