Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perhitungan upah minimum rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali Utara, menghasilkan upah minimum di Morowali Utara lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tengah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gubernur dapat menetapkan upah mm1mum kabupaten/kota dalam hal hasil perhitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024
Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk Mendukung Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional