Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1723/XI/2022

Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan dinyatakan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi Tahun 2023 dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November tahun berjalan.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi Riau, dinyatakan Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

  3. bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Riau dalam sidangnya tanggal 24 November 2022 telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Ciamis pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Jaringan Informasi Geospasial Nasional


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2020


Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal


Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik