
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 383/KEP/HK/2022
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Konsiderans
bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya memberikan perlindungan hak-hak atas upah pekerja/buruh dan kepastian berusaha bagi para pengusaha serta untuk mewujudkan pengupahan yang adil.
bahwa sesuai pasal 27 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum Tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 13 Tahun 2020
Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Logistik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2023
Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan