Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1317 Tahun 2023

Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2024


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh akibat terjadinya inflasi dan ketidakseimbangan pasar kerja, perlu penyesuaian kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan Surat Bupati Karimun Nomor : 560/Disnakerind-DPK/3926/XI/2023 Perihal : Rekomendasi Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2024 dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2021-2024 tentang Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2024, maka untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk secara Wajib