Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Penyampaian Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta dengan memperhatikan Rekomendasi Bupati Tabalong Nomor B.960/Bup/Naker/058/11/2023 tanggal 23 November 2023, Rekomendasi Wali Kata Banjarmasin Nomor 800/2412/Diskopumker-Set/XI/2023 tentang Usulan Upah Minimum Kata (UMK) Banjarmasin Tahun 2024 tanggal 23 November 2023, Rekomendasi Bupati Tanah Bumbu Nomor P/561.1/449/NKT-K3/XI/2023 tanggal 27 November 2023, dan Rekomendasi Bupati Kotabaru Nomor 561/2027/SETDA tentang Usulan Upah Minimum Kabupaten Kotabaru Tahun 2024.

  2. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan perkembangan usaha di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan, dipandang perlu dilakukan upaya konkrit melalui kenaikan upah yang riil.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara