Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Barang Milik Daerah berupa Tanah seluas ± 1.770 m2 (lebih kurang seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) dan Gedung dan Bangunan seluas ± 256 m2 (lebih kurang dua ratus lima puluh enam meter persegi) terletak di Jalan Lebak Bulus 1, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dimohon penggunaannya untuk dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah sebagai tempat sarana ibadah sesuai surat Pengurus Masjid Al Falah Taman Bona Indah tanggal 10 Juni 2022 Nomor 11/AlFalah/Sek/VI/2022 perihal Permohonan Permintaan Pengoperasian Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan dan Tanah.
bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui surat tanggal 11 April 2022 Nomor 1601/-076 telah mengajukan permohonan penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik
Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh