Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1176 Tahun 2022

Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan: 6 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum


Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan


Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020