
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022
Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Gubernur /Wakil Gubernur maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2013
Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 108/KEPMEN-KP/2020 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024