![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022
Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Gubernur /Wakil Gubernur maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30 Tahun 2022
Pedoman Penomoran Sertifikat Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2020
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib