Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 DJPU Tahun 2024
Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/_atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018
Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2024
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional