
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2017
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
bahwa untuk memperlancar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi pembina wajib menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 123/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Emergency Toxicology
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019
Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia