Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 50 Tahun 2023

Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran terhadap pengoperasian Kapal Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perlu dilakukan pengaturan pengawakan kapal negara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi guna melaksanakan tugas di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia


Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional