Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 50 Tahun 2023

Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Ditetapkan: 20 Januari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran terhadap pengoperasian Kapal Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perlu dilakukan pengaturan pengawakan kapal negara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi guna melaksanakan tugas di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali


Bauran Kebijakan Bank Indonesia


Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan