Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor dengan menggunakan kendaraan bermotor uji keliling serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, perlu ditetapkan tata cara penyelenggaraan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor keliling.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 180/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Kardioserebrovaskular
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/21/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022
Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikana
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Buru Selatan.