Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021

Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler


Ditetapkan: 20 September 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian layanan publik dalam Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, yang dibuka setiap hari kerja sepanjang tahun, perlu ditetapkan standar operasional prosedur pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan


Optimalisasi Peningkatan Retribusi Perikanan


Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang