Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4831 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan


Ditetapkan: 3 September 2018
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pesantren sebagai satuan pendidikan adalah pesantren yang menyelenggarakan pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan nonformal.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, hasil pendidikan pesantren sebagai satuan pendidikan dapat dihargai sederajat dengan pendidikan formal setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur jenderal.

  3. bahwa perlu ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan, dalam bentuk Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris


Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis


Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Korea Sela tan Dengan Visa E-7


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah