Percepatan Akreditasi Puskesmas
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peningkatan mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat akreditasi menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
bahwa pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama khususnya Puskesmas yang dilaksanakan serempak sejak bulan Mei 2023 masih menyisakan permasalahan dalam pelaksanaannya.
bahwa Direktur Jenderal memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan akreditasi di fasilitas pelayanan kesehatan agar pelaksanaan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa kebijakan akreditasi yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/1048/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu Bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, membutuhkan tindaklanjut dalam pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Percepatan Akreditasi Puskesmas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/8099/2023
Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007
Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)