Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39210/2024

Percepatan Akreditasi Puskesmas


Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peningkatan mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat akreditasi menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

  2. bahwa pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama khususnya Puskesmas yang dilaksanakan serempak sejak bulan Mei 2023 masih menyisakan permasalahan dalam pelaksanaannya.

  3. bahwa Direktur Jenderal memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan akreditasi di fasilitas pelayanan kesehatan agar pelaksanaan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa kebijakan akreditasi yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/1048/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu Bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, membutuhkan tindaklanjut dalam pelaksanaannya.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Percepatan Akreditasi Puskesmas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)