Percepatan Akreditasi Puskesmas
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peningkatan mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat akreditasi menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
bahwa pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama khususnya Puskesmas yang dilaksanakan serempak sejak bulan Mei 2023 masih menyisakan permasalahan dalam pelaksanaannya.
bahwa Direktur Jenderal memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan akreditasi di fasilitas pelayanan kesehatan agar pelaksanaan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa kebijakan akreditasi yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/1048/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu Bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, membutuhkan tindaklanjut dalam pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Percepatan Akreditasi Puskesmas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022
Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018
Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2023
Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah